Passing Grade CPNS 2023

Passing Grade CPNS 2023

Passing Grade CPNS 2023

Nilai ambang batas atau passing grade SKD ini, diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021. Dan juga telah disahkan oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 26 Juli 2021.

Untuk kamu yang mungkin belum tahu atau sudah lupa dengan istilah passing grade, passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib kamu penuhi dalam tes SKD CPNS 2021 agar bisa lolos ke tahapan berikutnya. Jika kamu mendapatkan  nilai di atas passing grade yang telah ditentukan, maka akan mengikuti tahapan tes selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Passing grade ini adalah jaminan untuk menentukan apakah kamu memenuhi kompetensi dasar bila menjadi PNS.

Tes SKD CPNS 2021 sendiri terdiri dari tiga jenis, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 soal, Tes Intelegensi Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakteristik Kepribadian (TKP) jumlah soal sebanyak 45 soal.

Dalam TWK, jika kamu berhasil menjawab benar, maka kamu akan mendapatkan nilai 5 dan bila salah atau tidak menjawab poinnya 0, dengan total poin tertinggi dalam tes ini adalah 150. Lalu, TIU pun juga demikian, jika berhasil menjawab benar kamu dapat 5 poin dan jika salah atau tidak menjawab bernilai 0, total poin jika berhasil menjawab semua soal adalah 175 poin.

Terakhir untuk TKP,  di sini tidak ada jawaban salah atau benar, untuk jawaban paling sesuai, kamu akan mendapatkan poin 5 kemudian ada nilai 4, 3, 2, 1 kalau tidak menjawab 0, dengan total poin tertinggi 225.

Total soal keseluruhan berjumlah 110 soal, bukan lagi 100 soal seperti tahun 2019, ada 10 tambahan soal sebagaimana adanya materi baru yaitu anti radikalisme yang masuk dalam soal TKP. Waktu pengerjaan yang diberikan selama 100 menit, namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.

Dengan adanya penambahan jumlah soal ini nilai tertingginya pun mengalami penambahan sebesar 50 poin menjadi 550.

Berikut ini passing grade CPNS 2021 untuk SKD sesuai dengan jenis formasinya.

Passing Grade SKD CPNS 2021 Formasi Umum

Bila kamu pelamar formasi umum, passing grade untuk SKD CPNS 2021, TWK 65, TIU 80 dan TKP 166 

Passing Grade SKD CPNS 2021 Formasi Khusus Disabilitas

Bagi pelamar formasi khusus disabilitas passing grade TIU harus mendapatkan 60 dan total nilai SKD 286.

Passing Grade SKD CPNS 2021 Formasi Khusus Cumlaude 

Setidaknya kamu harus mendapatkan nilai TIU 86. Dengan total nilai SKD CPNS 2021 311

Passing Grade SKD CPNS 2021 Formasi Khusus Diaspora

Untuk formasi khusus Diaspora, passing grade TIU 85 dan total SKD 311.

Passing Grade CPNS 2021 Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua BaraT

Bila kamu melamar dalam formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, TIU 60 dan total SKD 286 poin.

Passing Grade SKD CPNS 2021 Formasi Umum Dokter

Formasi umum dokter diperuntukan untuk dokter dengan kualifikasi pendidikan Dokter atau Dokter Spesialis. Dokter Gigi yang memiliki kualifikasi pendidikan dokter gigi, dokter gigi spesialis. Lalu dokter pendidik klinis.

Passing grade untuk formasi ini adalah TIU 80 poin dan total SKD 311 poin. 

Passing Grade SKD CPNS 2021 Formasi Umum ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api

Bila kamu melamar dalam formasi umum untuk jabatan ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung API. Passing grade yang harus kamu raih adalah TIU 70 dengan total SKD 286