Syarat Pendaftaran CPNS

Syarat Pendaftaran CPNS

Syarat Pendaftaran CPNS

Secara umum, syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar CPNS adalah sebagai berikut.

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat mendaftar 

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

    - Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis 

    - Dokter Pendidik Klinis

    - Dosen, peneliti dan perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

    - Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

    - Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota TNI

 

    - Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota kepolisian negara RI;

    - Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota kepolisian RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota parpol atau terlibat politik praktis

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan 

Apabila CPNS dibuka di bulan September sampai Oktober 2023, tapi saya berumur 36 tahun pada bulan November/Desember 2023, apakah saya masih bisa mendaftar?

Masih bisa. Peraturan batas umur berlaku untuk pendaftaran saja, jadi asalkan di bulan September-Oktober 2023 Dik Lulus masih berusia 35 tahun, maka Dik Lulus bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS.

 

Apa saja berkas yang harus disiapkan untuk CPNS?

Dikutip dari CNBC Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa beberapa dokumen umum yang yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS adalah:

  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • KTP
  • Akta kelahiran
  • Daftar riwayat hidup
  • Dokumen lain yang nanti akan diumumkan dalam pengumuman resmi

Selain itu, masing-masing instansi biasanya memiliki persyaratan khusus sehingga pendaftar harus mengecek pada media sosial atau website resmi instansi tersebut.

Apakah dokumen untuk pendaftaran seleksi CPNS harus di-scan?

Ya, semua dokumen untuk pendaftaran seleksi CPNS tersebut harus di-scan.

Bagaimana ketentuan ukuran dan format berkas seleksi CPNS?

Berikut ketentuan ukuran dan format dokumennya:

  • Pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG
  • Swafoto (selfie) maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG
  • KTP maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG
  • Surat lamaran maksimal 300 Kb dalam format PDF
  • Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb dalam format PDF
  • Transkrip nilai maksimal 500 Kb dalam format PDF
  • Dokumen pendukung lainnya maksimal 800 Kb dalam format PDF