Tahapan Seleksi CPNS

Tahapan Seleksi CPNS

Tahapan Seleksi CPNS
Dari tahun ke tahun seleksi CPNS dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu:

1. Seleksi Administrasi

Ini merupakan tahap awal seleksi CPNS. Pada tahap ini, kelengkapan dokumen persyaratan yang diserahkan pelamar akan diverifikasi secara cermat. Pelamar dapat mengikuti SKD jika dinyatakan lolos pada tahap ini.

2. Seleksi Kompetensi Dasar

Seleksi Kompetensi Dasar alias SKD adalah ujian pertama yang harus dilalui peserta CPNS. Tes ini dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS. Materi SKD CPNS meliputi:
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  • Tes Intelegensi Umum (TIU)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
 

3. Seleksi Kompetensi Bidang

Peserta dinyatakan lolos SKD apabila hasil tesnya melampaui nilai passing grade yang sudah ditentukan. Selanjutnya, mereka akan mengikuti tes terakhir, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
 
SKB adalah seleksi yang dilakukan untuk mengukur pengetahuan dan keterampilan peserta mengenai bidang yang akan digeluti. Tes ini menentukan kesesuaian kompetensi yang dimiliki peserta dengan jabatan yang diminati.
 
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN. Sedangkan, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
 
Beberapa materi SKB yang dapat diujikan dalam seleksi CPNS, yaitu:
Psikotes
 
  • Tes potensi akademik
 
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
  • Tes praktik kerja
  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
  • Wawancara
  • Tes lain sesuai persyaratan jabatan